Kebijakan Plagiarisme

Caring : Jurnal Keperawatan Al-Ikhlas berpegang teguh pada definisi plagiarisme yang diberikan oleh *Committee on Publication Ethics* (COPE), yaitu "Ketika seseorang menyajikan karya orang lain (data, kata-kata, atau teori) seolah-olah merupakan karya mereka sendiri tanpa memberikan pengakuan yang semestinya." Informasi lebih lanjut mengenai plagiarisme dapat diakses di [sini](https://publicationethics.org/category/keywords/plagiarism).

Jurnal ini menentang segala bentuk tindakan tidak etis berupa penyalinan atau plagiarisme. Semua naskah yang diajukan akan diperiksa plagiarisme sebelum memasuki proses review dan penerbitan daring. Jika ditemukan plagiarisme pada naskah di tahap mana pun dalam proses penerbitan, editor, reviewer, atau staf editorial berhak menolak naskah tersebut berdasarkan persentase plagiarisme dan akan memberikan pemberitahuan kepada penulis.

Jurnal ini menggunakan *Turnitin* untuk memeriksa plagiarisme. Penulis yang mengirimkan naskah ke jurnal harus menyadari bahwa karya mereka akan dipindai oleh *Turnitin* kapan saja selama proses review sejawat atau produksi.

Segala dugaan plagiarisme akan diselidiki oleh editor jurnal sesuai dengan pedoman COPE yang dapat diakses di [sini](https://publicationethics.org/guidance/Guidelines). Jika tuduhan terbukti benar, jurnal akan menghubungi semua penulis yang terdaftar dalam artikel dan meminta penjelasan mengenai materi yang serupa. Jurnal dapat meminta bantuan Dewan Editorial dan institusi penulis dalam evaluasi lebih lanjut terhadap naskah dan dugaan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi dan tanggapan dari penulis, jurnal akan memutuskan langkah-langkah selanjutnya dengan mengikuti alur kerja COPE yang dapat diakses di [sini](https://publicationethics.org/guidance/Flowcharts), tergantung pada sifat dan tingkat keparahan kasus. Langkah-langkah yang mungkin diambil meliputi:

1. Jika naskah masih dalam proses review sejawat, naskah dapat dikembalikan kepada penulis dengan permintaan untuk memperbaiki masalah dengan mencantumkan sitasi yang sesuai, menggunakan tanda kutip untuk kutipan langsung, atau menulis ulang bagian yang bermasalah.
2. Jika kemiripan antara naskah terlalu tinggi untuk diperbaiki, naskah tersebut dapat ditolak.
3. Jika artikel sudah diterbitkan secara daring, maka dapat diterbitkan koreksi, pernyataan kekhawatiran, atau pencabutan artikel.
4. Institusi tempat penulis bekerja juga mungkin akan diberitahu.
5. Koreksi dapat diterbitkan untuk kesamaan minor di mana tidak terdapat kesalahan atribusi atau kelalaian atribusi yang disengaja (misalnya, untuk menambahkan kutipan lengkap/referensi sumber yang hilang). Namun, pemberitahuan koreksi tidak dapat digunakan untuk ‘memperbaiki’ atau menulis ulang bagian yang terindikasi plagiarisme.